PENILAIAN KINERJA PEGAWAI / SKP Tahun 2023

Sehubungan perubahan peraturan tentang SKP yang akan dikonversi menjadi Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru
Maka silahkan Bapak/Ibu Guru PNS mengisi form berikut untuk memilih butir kegiatan yang akan dinilai di SKP serta mempersiapkan bukti fisik sesuai butir kinerja yang dipilih.